Jumat, 14 Agustus 2009

WI-FI (Wireless Fidelity)

Teknologi perangkat telekomunikasi semakin lama semakin canggih, perangkat WI-FI pada awalnya ditunjukan untuk pengguna perangkat nirkabel dan Jaringan Area Lokal (LAN), namun saat ini lebih banyak digunakan untuk mengakses internet. Hal ini memungkinan seseorang dengan komputer dengan kartu nirkabel (wireless card) atau personal digital assistant (PDA) untuk terhubung dengan internet dengan menggunakan titik akses (atau dikenal dengan hotspot) terdekat.

Data spesifikasi perangkat WI-FI
sebagai berikut:
Wi-Fi dirancang berdasarkan spesifikasi IEEE 802.11. Sekarang ini ada empat variasi dari 802.11, yaitu:

  • 802.11a
  • 802.11b
  • 802.11g
  • 802.11n

Spesifikasi 802.11b: kecepatan 11mb/s, Frekuensi Band 2.4Ghz, Cocok dengan b
Spesifikasi 802.11a: Kecepatan 54mb/s, Frekuensi Band 5Ghz, Cocok dengan a
Spesifikasi 802.11g: Kecepatan 54mb/s, Frekuensi Band 2.4Ghz, Cocok dengan b,g
Spesifikasi 802.11n: Kecepatan 100mb/s, Frekuensi Band 2.4Ghz, Cocok dengan bgn

Versi Wi-Fi yang paling luas dalam pasaran AS sekarang ini (berdasarkan dalam IEEE 802.11b/g) beroperasi pada 2.400 MHz sampai 2.483,50 MHz. Dengan begitu mengijinkan operasi dalam 11 channel (masing-masing 5 MHz), berpusat di frekuensi berikut:

  • Channel 1 - 2,412 MHz;
  • Channel 2 - 2,417 MHz;
  • Channel 3 - 2,422 MHz;
  • Channel 4 - 2,427 MHz;
  • Channel 5 - 2,432 MHz;
  • Channel 6 - 2,437 MHz;
  • Channel 7 - 2,442 MHz;
  • Channel 8 - 2,447 MHz;
  • Channel 9 - 2,452 MHz;
  • Channel 10 - 2,457 MHz;
  • Channel 11 - 2,462 MHz

Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan WI-FI diantaranya karena kemudahan untuk mengaksesnya. Artinya, para pengguna dalam satu area dapat mengakses Internet secara bersamaan tanpa perlu direpotkan dengan kabel. Jika pengguna yang ingin melakukan surfing atau browsing berita dan informasi di Internet, cukup membawa PDA (pocket digital assistance) atau laptop berkemampuan Wi-Fi ke tempat dimana terdapat access point atau hotspot.

Biaya pembangunan WI-FI tidak terlalu mahal, dan Peningkatan kuantitas pengguna Internet berbasis teknologi Wi-Fi yang semakin menggejala di berbagai belahan dunia, telah mendorong Internet service providers (ISP) untuk membangun hotspotnya di kota-kota besar didunia.

Di indonesia frekuensinya WI-FI baru mencapai 2.4Ghz, jadi Spesifikasi 802.11a belum di perbolehkan. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga keamanan agar anda tidak terlibat dengan yang berwajib. Semoga bermanfaay….

Sumber: Hari's Blog

Continue Reading...

Proses Type Approval

Seiring dengan perubahan waktu yang terus berjalan, perkembangan dan kemajuan teknologi pada masa sekarang ini kususnya dibidang telekomunikasi, semakin lama semakin canggih. Kebutuhan akan alat telekomunikasi dengan teknologi terus meningkat, peningkatan tersebut harus diimbangi dengan pengadaan alat yang dibutuhkan, baik yang di produksi dari dalam maupun luar negri. Dengan adanya kebutuhan hal tersebut, perusahaan kami yang bergerak di bidang konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang di selenggarakan oleh postel siap membantu.

Layanan kami meliputi:

1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL

  • Konsultasi sertifikasi
  • Menyiapkan persyaratan administrasi untuk cepat, tepat dan tidak merepotkan
  • Staf lokal berpengalaman
  • Mengurangi birokrasi yang tidak perlu
  • Tidak ada biaya tak terduga.

Kami mengenakan biaya jasa per aplikasi.
Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.

2. Perpanjangan Sertifikat

Sertifikat berlaku selama 3 tahun
Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:

  • Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
  • Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi

Pembaharuan sertifikat wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dan disertai dengan :

  • Sertifikat asli; dan
  • Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

3. Lebeling

Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat/perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan

Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.

Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.

  • Persyaratan administrasi

Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan silahkan dipersiapkandokumen-dokumensebagai berikut:

  1. Foto kopi dokumen penunjukan dari pabrikan [permohonan sertifikat A untuk distributor atau agen tunggal]
  2. Surat penunjukan [Power of Attorney (31)]
  3. Formulir PM4 danFormulir PM5 [ PM4 (20) ]
  4. Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
  5. Spesifikasi teknis, brosur dan
  6. penunjang teknis operasional lainnya.
  7. Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual [permohonan Sertifikat B khusus importir]
  8. Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE) diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.
  9. 50% DP

Untuk informasi lebih lanjut: Silahkan hubungi Saya melalui halaman contact atau melalui:

Telp : +6285710407884

E-mail: hari@typeapprovalindonesia.com

Sumber: Hari's Blog

Continue Reading...

3G

Teknologi semakin lama semakin canggih, kususnya perangkat telekomunikasi. kata-kata 3G sudah sangat tidak asing lagi ditelinga kita, pada produk-produk jenis HP keluaran yang terbaru selalu mengedepankan 3G sebagai fitur terbaru dari produk mereka. 3G mempunyai arti Tiga Generasi (Third Generation) adalah istilah yang digunakan untuk sistem komunikasi mobile, sistem ini akan memberikan pelayanan, yaitu pelayanan suara, text dan data.

Jasa layanan yang diberikan oleh 3G ini adalah Jasa pelayanan Video, akses ke multimedia dan mobile Internet kecepatan tinggi, Keuntungan utama adalah sistem ini akan menawarkan pelayanan dengan kapabilitas high-end, yang mana termasuk peningkatan kapasitas, kualitas dan data rate dari apa yang ada sekarang.

Dengan adanya 3G kita dapat melakukan percakapan lewat telepon tetapi kita dapat bertatap muka secara langsung. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….

Sumber: Hari's Blog

Continue Reading...

GPRS

Kecanggihan teknologi pada masa sekarang ini terus meningkat, kususnya di bidang telekomunikasi, General Packet Radio Servicies disingkat dengan GPRS. Salah satu standar komunikasi wireless (nirkabel). Dibandingkan dengan protokol WAP, GPRS memiliki kelebihan dalam kecepatannya yang dapat mencapai 115 kbps dan adanya dukungan aplikasi yang lebih luas, termasuk aplikasi grafis dan multimedia.Teknologi transmisi data GSM berupa GPRS(General Packet Radio Services) adalah sebuah teknologi yang dipergunakan untuk pelayanan data wireless seperti pada wireless internet atau intranet serta pelayanan multimedia.

Alat komunikasi dengan GSM GPRS mempunyai fasilitas pertukaran data sampai dengan kecepatan 170kbps.Juga biasanya disebut sebagai GSM-IP(internet Protocol), karena akan menghubungkan pengguna dengan ISP (Internet Service Provider). Salah satu keuntungan dari teknologi baru ini adalah, pengguna akan selalu terhubung atau connected. Selalu online, tetapi akan dikenai biaya hanya dari besarnya data yang ditransmisi. Dengan teknologi ini panggilan secara voice dapat dilakukan secara bersamaan dengan transmisi data. Tetapi ini tergantung dari jenis hp yang digunakan.

GPRS merupakan suatu tambahan pelayanan baru pada network yang telah ada. Dengan GPRS , para operator network GSM dapat memberikan pelayanan kompetitif untuk pertukaran data, sehingga melengkapi jasa pelayanan yang mereka berikan. Dengan sumber daya manusia yang cerdas dan kreatif tidak musathil akan muncul teknologi terbaru yang lebih canggih.

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….

Sumber: Hari's Blog

Continue Reading...

Modulator dan Demodulater (MODEM)

Dalam perkembangan dalam bidang telekomunikasi tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan kata modem yang merupaka teknik-teknik yang dipakai untuk memasukan informasi dalam suatu goelombang pembawa, biasanya gelombang sinus.Umumnya alat ini digunakan untuk merubah sinyal analog menjadi digital dan sebaliknya. misalnya untuk menghubungkan antara dua komputer melalui dial-up dengan menggunakan line telepon dalam mengakses data melalui jaringan atau internet.

Modulator dan demodulator. Modem berfungsi untuk memasukkan sinyal informasi ke gelombang pembawa; Sebaliknya demodulator mengambil kembali sinyal informasi dari sinyal gabungan. Modem terbagi atas:

  1. Amplitude Modulation ( AM ), yaitu rangkaian elektronik yang mengubah amplitude gelombang pembawa sesuai dengan amplitude sinyal informasi.
  2. Frequency Modulation ( FM ), yaitu rangkaian elektronik yang mengubah frequency gelombang pembawa sesuai dengan perubahan frequency sinyal informasi.
  3. Pulse Modulation ( PM ), yaitu system modulasi pulsa.

Dengan adanya modem sangat membantu kita dalam melakukan pengaksesan data melalui jaringan internet. Saya ingatkan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi sebaiknya yang sudah mendapat sertifikat resmi dari postel atau sudah di sertifikasi, agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….

Sumber: Hari's Blog

Continue Reading...

Wireless

Dalam perkembangan perangkat telekomunikasi tentunya kita sering mendengar kata wireless, wireless merupakan penghubung dua perangkat yang tidak mengunakan media kabel (nirkabel) teknologi wireless merupakan teknologi tanpa kabel, dalam melakukan hubungan telekomunikasi tidak lagi mengunakan media atau sarana kabel tetapi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik sebagai pengganti kabel.

Pada saat ini perkembangan teknologi wireless tumbuh dan berkembang dengan pesat, dimana setiap saat kita selalu membutuhkan sarana telokominikasi, hal ini dapat terbukti dengan semakin banyaknya pemakaian telepon selular, selain itu berkembang pula teknologi wireless yang digunakan untuk akses internet :

  • Infrared (IR)
  • Wireless wide area network (bluetooth)
  • Radio Frequency (RF)
  • Wireless personal area network /telepon seluler(GSM/CDMA)
  • Wireless lan (802.11)

Keunggulan dari teknologi wireless :

  • biaya pemeliharannya murah (hanya mencakup stasiun sel bukan seperti pada jaringan kabel yang mencakup keseluruhan kabel)
  • Infrastrukturnya berdimensi kecil, pembangunannya cepat, mudah dikembangkan (misalnya dengan konsep mikrosel dan teknik frequency reuse), mudah & murah untuk direlokasi dan mendukung portabelitas.

Semoga dari penjelasan tentang teknologi wireless dapat bermanfaat bagi para pembaca serta dapat menambah pengetahuan kita mengenai wireless. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….

Sumber: Hari's Blog

Continue Reading...

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Perangkat telekomunikasi sebelum mendapatkan sertifikat, harus melalui proses pengujian perangkat terlebih dahulu, di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Setelah alat tersebut dinyatakan bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan standar pengujian yang telah di tentukan, maka alat tersebut dinyatakan lulus pengujian. Lamanya proses pengujian perangkat adalah 21 hari kerja. Untuk biaya pengujiannya di sesuaikan dengan fungsi alat tersebut.

SYARAT – SYARAT UMUM KETENTUAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 1 : Ketentuan Umum

  • Dengan dilakukannya pembayaran dan penyerahan sample uji, maka pelanggan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam syarat umum ini, kecuali jika mengenai sesuatu ketentuan diadakan persetujuan lain secara tertulis oleh Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
  • Pelaksanaan semua persetujuan dan hubungan antara pelanggan dan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2 : Kewajiban Pelanggan dan Hak-Hak BUPT

  • Untuk Customer Premises Equipment (CPE) sample yang akan diuji sebanyak 2 unit, sedangkan untuk yang bukan Customer Premises Equipment (Non CPE) sebanyak 1 unit.
  • Jika diperlukan dan dalam kasus-kasus tertentu Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk mengambil kembali sample yang sudah diuji dan akan dilakukan uji ulang terhadap sample-sample tersebut.
  • Apabila pelangganmasih berhutang atau belum melunasi pembayaran, Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk membatalkan dan tidak melakukan pengujian terhadap perangkat tersebut.

Pasal 3 Pembayaran dan Biaya

  • Pembayaran dilakukan dengan trasfer pada Bank Mandiri dengan no rekening 103-0061999997 atas nama Ditjen Postel.
  • Besarnya biayapengujian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2005 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Pasal 4 : Penyerahan Semple Pengujian

  • Semple diserahkan kepada Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) dengan disertai penyerahan tanda bukti pembayaran.
  • Pengujian yang dilakukan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) maksimal dilakukan dalam waktu 45 hari kerja dengan system antrean.

Pasal 5 : Pembebasan Tanggung Jawab

  • Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) tidak bertanggung jawab terhadap atas kerusakan Sample yang diuji dan pelanggan dengan ini melepaskan hak untuk menuntut Balai Uji Perangkat Telekomunikasi, Pejabat atau para pegawainya atas kerugian dan segala yang timbul dari atau sehubungan dengan pengujian perangkat.
  • Sample yang lebih dari 60 hari tidak diambil diluar tanggung jawab Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).

Pasal 6 : Rekapitulasi Hasil Pengujian

  • Rekapitulasi Hasil Pengujian akan dikirimkan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) Kepada Direktorat Standardisasi.
  • Pelanggan dapat mengambil sertifikasi pada Direktorat Standardisasi Ditjen Postel.

Pasal 7 : Pengubahan dan Penyimpangan Syarat-syarat Umum

  • Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat-syarat Umum ini setiap waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan. Pemberitahuan akan diberitahukan kepada pelanggan secara tertulis atau dengan pengumuman di kantor Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
  • Pelanggan wajib mematuhi, tunduk, dan terikat pada perubahan, perbaikan atau tambahan Syarat-syarat Umum ini.
  • Setiap penyimpangan dari Syarat-syarat Umum ini hanya diberlakukan jika penyimpangan tersebut telah disetujui secara oleh Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).

Setelah proses pengujian selesai, hasil dari pengujiannya dikirimkan ke postel, dan nanti dari pihak postal akan mengeluarkan tagihan SP2 sertifikat, setelah kita bayar ke bank mandiri atas nama Ditjen postel, maka terbitlah sertifikat perangkat yang telah di uji dengan resmi dan perangkat telekomunikasi tersebut siap di pasarkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pengetahuan, bagi yang membacanya…

Sumber: Hari's Blog

Continue Reading...